BERITASERUYAN.COM- Menyikapi persoalan ganti rugi atas kepemilikan lahan masyarakat Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, akibat pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 Kv Sampit-Kuala Pembuang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan meminta agar pihak PLN menyelesaikannya sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan undang-undang yang berlaku.
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan, hal tersebut bertujuan agar kedepannya dalam persoalan ini tidak ada lagi gejolak kofllik atau sengketa lahan antara PLN dan warga, dalam hal ini warga pemilik lahan di tempat dibangunnya SUTT bisa mendapatkan ganti rugi yang sesuai.
“Yang selama ini dituntut warga kepada PLN itu kan terkait nominal ganti rugi lahan oleh pihak PLN yang sampai saat ini belum ada kejelasan, oleh karena itu, kita sepakat agar PLN bisa menyelesaikan persoalan ini sesuai petunjuk teknis dan aturan yang berlaku,” kata Eko, Senin (27/9).
Diungkapnya, bicara soal aturan tentu ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pihak PLN, diantaranya, pihak PLN dalam penyelesaian persoalan ini harus duduk bergandengan atau musyawarah mufakat dengan warga bersangkutan.
Selain itu, pihak PLN dalam hal ini tim penilai yang mempunyai kewenangan menentukan besaran nominal ganti rugi harus melakukan pendataan kembali, dan hasilnya harus disampaikan kepada warga secara transparansi.
“Dan dan ada lagi saran kami agar persoalan ini cepat selesai, agar tim penilai dalam proses pendataan melibatkan Pemerintah Kecamatan dan Desa,” pungkasnya. (Jib)