BERITASERUYAN.COM- DS, Mantan Kepala Desa (Kades) dan AS, mantan bendahara Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah resmi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Seruyan (Kejari) atas kasus dugaan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan melalui Kasi Intelijen Kejari Seruyan M Karyadie mengatakan, DS dan AS mulai dilakukan penahanan sejak Rabu (21/9) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik atas dugaan kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Jaksa penyidik Kejari Seruyan telah menetapkan DS dan AS sebagai tersangka dan sekaligus sekaligus melakukan penahanan terhadap ke 2 orang tersangka berinisial tersebut,” katanya, Rabu (21/9).
Dua orang tersangka ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan Polres Seruyan untuk kepentingan pemeriksaan tahap penyidikan penahanan.
Lebih lanjut Kasi Intelijen mengatakan, dalam kasus ini penyidik menemukan beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut sehingga menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi.
“Beberapa temuan tersebut, salah satunya pengadaan Rp 255.000.000 yang hingga sekarang belum terealisasi, namun dalam laporan pertanggungjawaban yang dibuat tersangka DS dan AS, seolah-olah telah dikerjakan secara penuh,” ujarnya.
Selain itu, tersangka DS dan AS ini pada tahun 2019 ditemukan pernah mencairkan uang SILPA sebesar Rp 77.000.000, namun uang tersebut tidak jelas peruntukannya untuk apa serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan Desa Pada Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tahun Anggaran 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Seruyan menemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp 400.000.000.
Sehingga dari itu, dua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Selanjutnya, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Jib)