Yulhaidir Ikuti Sharing Model Sertifikasi Kelapa Sawit Berbasis Yurisdiksi

0
5
Bupati Seruyan Yulhaidir (kiri) Saat Mengikuti Sharing Model Sertifikasi Kelapa Sawit Berbasis Yurisdiksi.

BERITASERUYAN.COM- Bupati Seruyan, Yulhaidir mengikuti kegiatan Sharing Model Sertifikasi Kelapa Sawit Berbasis Yurisdiksi bertempat, di Ballroom Aquarius Hotel, Sampit, Selasa (20/9).

Kegiatan sharing ini dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Surat Thani beserta jajaran dan perwakilan dari kelompok tani kelapa sawit di Surat Thani, Thailand untuk melakukan studi model penerapan sertifikasi kelapa sawit berbasis yurisdiksi di Kalimantan Tengah (Kalteng), yaitu di Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat.

Dalam sambutanya, Yulhaidir menjelaskan secara potensi Kabupaten Seruyan merupakan salah satu kabupaten atau kota yang memiliki kebun kelapa sawit yang luas di Provinsi Kalteng, yaitu dengan total luasan mencapai 30.528 hektare.

“Seruyan memiliki areal perkebunan kelapa sawit yang tersebar di 8 dari 10 kecamatan yang ada. Kontribusi ekonomi sawit untuk Seruyan sangat signifikan terutama bagi petani dan efek domino bagi ekonomi lokal,” ujarnya.

Lanjutnya, alasan itu pula yang meyakinkan Pemkab Seruyan bahwa tidak ada cara lain untuk memastikan produksi komoditas berjalan baik, selain melalui pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Melalui pendekatan kewilayahan atau yurisdiksi, Seruyan ingin membawa target keberlanjutan sebagai milik dari semua pihak dengan dipimpin oleh Pemerintah Daerah sebagai pengarah, sekaligus otoritas yang memfasilitasi tercapainya target bersama dengan dukungan kebijakan.

Yulhaidir yang juga sebagai Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) itu menambahkan, bahwa melalui pendekatan ini juga, pemerintah daerah menjamin seluruh produser di wilayah yurisdiksi Seruyan melaksanakan praktik perkebunan sesuai dengan prinsip dan kriteria berkelanjutan.

Lebih lanjut dari pertemuan tersebut, Yulhaidir juga menjelaskan langkah-langkah yang telah ditempuh baik berupa peraturan maupun surat keputusan serta kendala yang dihadapi, seperti capaian lain yang telah diperoleh sebagai bagian dari tahap menuju sertifikasi yurisdiksi, diantaranya adalah pendampingan sertifikasi RSPO petani swadaya, pembentukan ICS Tunggal Kabupaten, serta adanya rencana kerja yang akan dilakukan untuk mencapai tahap demi tahap sertifikasi yurisdiksi. (Jib)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments