BERITASERUYAN.COM- Lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2022 untuk dibahas lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan kelima Fraksi DPRD Seruyan yang diantaranya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Gerindra dan Fraksi Keadilan Demokrasi Bangsa dan Amanat Pembangunan Rakyat (Kedesa Ampera) pada saat memberikan pemandangan umum Fraksi terhadap pidato pengantar Bupati Seruyan terkait Raperda APBD-P 2022, pada sidang paripurna ke IV masa persidangan I tahun sidang 2022-2023, bertempat, di Aula Badan Keungan dan Aset Daerah (BKAD) Seruyan, Selasa (20/9).
Dalam kesempatan itu, kelima Fraksi DPRD tersebut menyetujui Raperda APBD-P tahun anggan 2022 dibahas lebih lanjut antara Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Seruyan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) akan dilaksanakan pada 22 sampai 23 September 2022 mendatang.
Fraksi PDI-P misalnya, pada saat memberikan pemandangan umum Fraksi yang disampaikan Argiansyah mengatakan, bahwa Fraksi PDI-P menerima Raperda APBD-P Tahun 2022 yang diajukan Pemkab Seruyan.
Bukan hanya itu, Fraksi PDI-P juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pihak Eksekutif yang telah bekerja keras menyusun Raperda APBD 2022 serta mengapresiasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah atas prestasinya dalam pengendalian Inflasi tahun 2022 karena kawasan Kalimantan Tengah kembali mendapat 3 besar nominasi TPID kabupaten atau kota berprestasi.
Selanjutnya, disusul lagi dengan pemandangan umun Fraksi DPRD lainnya yang juga menyatakan hal demikian. Perlu diketahui, APBD-P tahun anggaran 2022 setelah dilakukan pembahasan pada 22 sampai 23 September 2022 mendatang, selanjutnya untuk laporan hasil pembahasan akan disampaikan pada paripurna ke 6 masa persidangan I tahun sidang 2022-2023 yang akan dilaksanakan pada 27 September 2022 dan dilanjutkan dengan penandatangan berita acara persetujuan antara DPRD dan Kepala Daerah. (Jib)