BERITASERUYAN.COM, Kuala Kapuas– Dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menuju pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, trasparan dan akuntabel sehingga tercipta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Salah satu wujud dalam pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik badan publik dengan memberikan pelayanan Informasi dan pengaduan Publik secara terbuka kepada masyarakat.
Kabupaten Kapuas baru-baru ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama telah dilakukan penilaian oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan pelayanan dan pengelolaan informasi dan dokumentasi di Kabupaten Kapuas.
Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Huldi, S.Pd menghimbau agar operator PPID di Perangkat Daerah sampai dengan Kecamatan agar aktif memberikan informasi Perangkat Daerahnya melalui Aplikasi PPID yang dapat di akses melalui ww.ppid.kapuaskab.go.id.
“Selain Aplikasi PPID operator pada Perangkat Daerah juga aktif menggunakan aplikasi pengaduan publik LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) dengan aktif menanggapi setiap aduan yang masuk dari masyarakat melalui aplikasi LAPOR dengan mengakses ww.lapor.go.id,” ungkap Huldi.
Huldi juga mengatakan bahwa kedepan Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas akan aktif memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada para operator pada perangkat daerah dan kecamatan hingga ke desa-desa dalam pengelolaan layanan aplikasi PPID dan LAPOR.
Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Gusti Mahfuz, S.Kom, MA menambahkan dalam mensosialisasikan PPID dan LAPOR pada masyarakat Kapuas, Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas menggunakan kanal komunikasi yang dimiliki seperti Videotron, Baleho, radio RSPD 91.4 FM, Leaflet/brosur dan lain-lain. (Red)