BERITASERUYAN.COM- Bupati Seruyan Yulhaidir menugaskan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) agar segera melakukan pendataan terhadap masyarakat yang telah meninggal dunia atau pindah kota, hal ini bertujuan untuk memaksimalkan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Hal tersebut disampaikannya pada saat menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Disdukcapil dan Dinas Sosial terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 102 tahun 2019,” bertempat di Rumah Jabatan Bupati setempat, Jum’at (2/9) pagi.
“Saya tugaskan kepada Disdukcapil, Dinsos dan Dinkes untuk segera mendata masyarakat yang sudah meninggal dunia atau pindah keluar kota agar tidak dimasukkan lagi dalam Jamkesda Seruyan,” ujarnya.
Menurutnya, sangat disayangkan jika pemerintah daerah tetap membayarkan iuran kesehatan tersebut, sementara orang yang dibayarkan sudah meninggal dunia atau pindah alamat keluar kota. Hal ini harus menjadi atensi khusus bagi OPD terkait, demi mengantisipasi adanya kerugian daerah serta negara.
Lanjut Yulhaidir menyampaikan, jika nanti setelah pendataan ditemukan hal demikian, terdapat masyarakat yang menerima fasilitas tersebut namun sudah meninggal dunia atau pindah kota, sehingga nanti dapat dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan. “Ini juga bertujuan demi pemerataan layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat di Bumi Gawi Hatantiring,” tutupnya. (Jib)