BERITASERUYAN.COM- Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos) menjalin kerja sama terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 102 tahun 2019.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama yang di gelar di Rumah Jabatan Bupati Seruyan, Jumat (2/9) pagi, dan disaksikan langsung oleh Bupati Seruyan Yulhaidir.
Adapun terkait Permendagri tersebut menyangkut tiga hal, diantaranya tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).
Bupati Seruyan Yulhaidir, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dirinya menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, hal ini merupakan sinergitas antara Pemkab Seruyan dalam hal ini Disdukcapil dengan beberapa organisasi perangkat daerah.
Diantaranya, Dinsos yang bertujuan memberi kemudahan pada pihak organisasi perangkat daerah untuk bisa langsung mengecek atau menyandingkan data by name, by adres sesuai kebutuhan data yang diinginkan.
“Sehingga melalui kerja sama ini dapat memberi kemudahan organisasi perangkat daerah yang memerlukan data kependudukan serta untuk memberikan jaminan hukum yang lebih baik,” ujarnya.
Lanjut, orang nomor satu di Bumi Gawi Hatantiring itu menambahkan, perjanjian kerja sama berdasarkan Permendagri nomor 102 tahun 2019 ini, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) baru dilaksanakan oleh 3 kabupaten salah satunya Seruyan dengan 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinsos, Dinkes dan DPMPTSP.
“Sedangkan 2 lainnya yaitu Kabupaten Katingan sebanyak 1 OPD dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 1 OPD,” tandasnya. (Jib)