BERITASERUYAN.COM- Bupati Seruyan Yulhaidir menyampaikan pidato pengantar terkait rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2022.
Pidato tersebut disampaikannya pada rapat paripurna ke 10 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, bertempat di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Seruyan, Rabu (31/8).
Disampaikannya, perubahan kebijakan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun 2022 sebagai berikut, pertama tentang kebijakan pendapatan. Perubahan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Untuk perubahan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1,114 trilyun yang terdiri dari PAD sebesar Rp 129 milyar, pendapatan transfer sebesar Rp 980 milyar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 4,68 milyar.
“Jika dibandingkan dengan target pendapatan APBD 2022 mengalami kenaikan sebesar 40 milyar atau naik sebesar 3,78 persen,” jelasnya.
Berikutnya, terkait kebijakan belanja, dimana perubahan belanja daerah pada tahun anggaran 2022 terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga sebesar Rp1,244 trilyun yang mana mengalami kenaikan dibanding APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 126 milyar atau meningkat sebesar 11,34 persen.
Selanjutnya, tentang kebijakan pembiayaan daerah perubahan penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (Silpa) berdasarkan laporan realisasi APBD tahun anggaran 2021 yang telah diaudit BPK sebesar Rp 145 milyar, selanjutnya pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 15,4 milyar yang digunakan untuk penambahan penyertaan modal kepada PT Bank kalteng dan Perusahaan Umum Daerah (Perusda).
Dalam kesempatan itu, Yulhaidir mengharapkan dalam pembahasan KUA-PPAS APBD-P 2022 ini nanti dapat berjalan lancar tanpa hambatan dan kendala yang berarti. “Mengingat sangat terbatasnya waktu, sebagaimana kita ketahui bersama peraturan daerah tentang rancangan perubahan APBD Seruyan tahun anggaran 2022 ini paling lambat disepakati per 30 September 2022,” tandasnya. (Jib)