BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar khususnya bagi nelayan di wilayah setempat, bertempat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Selasa (30/8).
RDP ini dipimpin langsung Oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo di dampingi Wakil Ketua II Muhammad Aswin serta Anggota DPRD Seruyan. Serta turut hadir pada kesempatan ini sejumlah nelayan perwakilan dari Desa Sungai Undang, Desa Sungai Bakau dan sekitarnya yang ada di Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur.
Selain itu, juga hadir dari perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku pemberi rekomendasi calon penerima BBM subsidi, Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, Camat, Lurah, Kepala Desa (Kades), Ketua RT terkait, pihak Pertamina, Penyalur serta pihak terkait dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo dalam sambutannya menjelaskan, titik permasalahan kenapa sampai diagendakannya RDP ini yaitu berawal dari laporan masyarakat khususnya nelayan di Desa Sungai Undang, Kuala Pembuang dan sekitarnya yang mengeluh terkait pembagian BBM subsidi yang dinilai tidak proporsional dan tepat sasaran.
“Intinya banyak permasalahan atau keluhan dari nelayan yang disampaikan ke kami terkait hak mereka mendapatkan BBM subsidi jenis solar yang tidak terpenuhi, atas dasar inilah kami dari lembaga DPRD selaku wakil rakyat mengadakan RDP ini guna untuk mengawal dan mencari tahu terkait permasalahannya,” ujar Eko.
Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, melalui RDP ini tentu akan lebih mudah untuk mencari titik permasalahan sebenarnya, karena menghadirkan semua pihak terkait sehingga semua informasi bisa diketahui secara detail dan bersifat transparan.
Dalam RDP ini, Ketua DPRD Seruyan selaku pimpinan rapat mempersilahkan kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan informasi, saran dan masukan sesuai tupoksinya masing-masing. Melalui rapat ini juga telah diambil keputusan atau kesepakatan bersama oleh semua pihak yang dituangkan dalam berita acara, yang dalam hal ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. (Jib)