BERITASERUYAN.COM- Seorang bidan di desa Telaga Pulang Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan (Nj) mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Niat ingin memasukan anak di sekolah kedokteran, malah kena tipu Edy Suprianto yang mengaku bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mampu memuluskan masuk kedokteran.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun S Sianturi membenarkan informasi tersebut, dimana peristiwa itu terjadi bermula saat korban menanyakan kampus yang bagus kepada temannya (EK) yang juga berprofesi sebagai bidan dan korban ingin menyekolahkan anaknya di kedokteran, dan dimana pada saat itu saudari EK menyampaikan bahwa dirinya punya adik yang bekerja di KPK dan kenal dengan petinggi salah satu universitas kedokteran di wilayah Jember Provinsi Jawa Timur.
Mendengar hal itu, korban yang merupakan tenaga bidan ingin minta bantuan kepada EK untuk menanyakan kepada adiknya tersebut, setelah komunikasi korban diminta uang untuk memuluskan keinginannya tersebut.
Dijelaskannya, korban diminta mengirimkan sejumlah uang dimana sebanyak lima kali pengiriman dimana uang dikirimkan via transfer tersebut berjumlah Rp 689 juta rupiah. Selain itu penipuan ini terkuat disaat korban mendapatkan informasi pengumuman kelulusan di Universitas yang dijanjikan itu namun anak korban dinyatakan tidak lulus.” Karena merasa ditipu korban melapor kepada kami,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat dan pada 25 Agustus 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, unit Resmob Polres Seruyan di back up Sat Reskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakan Komplek Buana Hilltop View Residence Blok D1 No.1, Melatiwangi, Cilengkrang, Kabupaten Bandung dan saat ini pelaku sudah diamankan dilakukan pemeriksaan di Polres Seruyan.” Barang bukti dan Pelaku sudah kita amankan dan sementara kita kenakan pasal Pasal 378 KUHPidana Jo 64 ayat 1 KUHPidana,” ujarnya. (Dit)