BERITASERUYAN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan memberikan waktu tujuh hari kepada tujuh Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS) yang beroperasional diwilayah setempat untuk melaksanakan kewajiban yaitu memberikan plasma kepada masyarakat.
Tujuh PBS-KS ini diantaranya, PT Binasawit Abadi Pratama Eks PT Agro Mandiri Perdana, PT Binasawit Abadi Pratama, PT Adi Tunggal Mahajaya, PT Mitrakarya Agroindo, PT Tapian Nadenggan Eks PT Mitratama Abadi Makmur, PT Agro Karya Prima Lestari dan PT Buana Artha Sejahtera.
Ketujuh perusahaan tersebut diharuskan untuk segera memberikan plasma kepada masyarakat sesuai hasil rapat tindaklanjut hasil keputusan rapat tim penyelesaian penertiban perizinan usaha perkebunan yang dipimpin oleh Bupati Seruyan Yulhaidir, bertempat di Aula Rapat Kantor Bupati Seruyan.
Dalam kesempatan itu, tim penyelesaian penertiban perizinan usaha perkebunan yang terdiri di dalamnya Bupati Seruyan, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan (Kajari), Kepala Satuan Intelkam Polres Seruyan, Perwakilan Perwira Penghubung 1015 Kodim Sampit, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), Para Camat dan Kepala Desa menyepakati bersama dan menuangkan dalam berita acara terkait kewajiban tersebut.
“Sesuai dengan berita acara yang telah disepakati pada rapat ini, kami memberikan waktu tujuh hari kepada tujuh perusahaan ini agar mereka dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tertuang dalam berita acara evaluasi perizinan berusaha perusahaan besar kelapa sawit yang dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2022 lalu,” ujar Yulhaidir selaku pimpinan rapat.
Yulhaidir mengungkapkan, bahwa pihaknya akan menyerahkan berita acara tersebut pada hari ini Senin 22 Agustus 2022 kepada perusahaan bersangkutan dan paling lambat 7 hari kedepan sejak berita acara diterima yaitu tepatnya pada 29 Agustus 2022 pihak perusahaan sudah melaksanakan kewajibannya kepada masyarakat untuk memberikan kewajiban sebagaimana mestinya.
“Apabila pihak perusahaan ini tetap tidak melaksanakan kewajibannya maka operasional perusahaan akan kami tutup sementara sampai perusahaan melaksanakan kewajibannya, kita lakukan ini demi kesejahteraan masyarakat sekitar,” tutup Yulhaidir. (Jib)