Operasional PT Tapian Nadenggan di Seruyan Terancam Ditutup

0
16

BERITASERUYAN.COM- Operasional PT Tapian Nadenggan yang berinvestasi di Kabupaten Seruyan kini terancam ditutup oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, setelah beberapa hak dan kewajiban dari pihak perusahaan kepada masyarakat yang hingga sekarang belum direalisasikan.

Berdasarkan hasil rapat pembahasan evaluasi perizinan berusaha PT Tapian Nadenggan yang dikomandoi Bupati Seruyan Yulhaidir pada Rabu 10 Agustus 2022 kemarin, Pemda bersama Unsur Forkopimda, Camat terkait dan pihak terkait lainnya bersepakat akan menutup akses perusahaan apabila dalam waktu dekat masih tetap tidak memenuhi kewajibannya kepada masyarakat.

Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, dalam rapat pembahasan tersebut ada dua point penting yang menjadi dasar pihaknya melakukan evaluasi terhadap perusahaan itu, khususnya terkait hak dan kewajiban perusahaan kepada masyarakat yang hingga saat ini belum diberikan seperser pun.

“Ada dua kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi, pertama, PT Tapian Nadenggan belum melaksanakan kewajiban sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 19/Kpts-11/2001 tanggal 30 Januari 2001 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Seluas 11.860 Ha,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam SK tersebut sudah sangat jelas bahwa perusahaan bersangkutan berkewajiban memberikan sebanyak 20 persen kepada masyarakat dari luasan kawasan pelepasan dalam bentuk saham, namun hingga sekarang belum direalisasikan.

Lanjut Yulhaidir yang juga menjadi Katua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit (AKPSI) itu menjelaskan, untuk permasalahan kedua, PT Tapian Nadenggan yang sebelumnya bernama PT Lestari Unggul itu juga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.486/MENLHK/SETJEN/PLA 2/9/2017 tentang Pelepasan dan Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi pada 12 September 2017 lalu seluas 1.735,91 Ha.

“PT Tapian Nadenggan juga tidak melaksanakan kewajiban tersebut, sehingga banyak masyarakat sekitar yang punya hak mengeluhkan, dan hal ini juga yang membuat saya bersama pihak terkait untuk bergerak dan terus memperjuangkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaiknya, berdasarkan hasil rapat, pihaknya meminta dan mendesak agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya. Diungkapnya, dalam waktu dekat Pemkab Seruyan akan bersurat kepada PT Tapian Nadenggan terkait pelaksanaan kewajiban tersebut.

“Sebagai konsekuensinya, dari surat tersebut kami minta agar PT Tapian Nadenggan segera menuntaskan dua kewajiban itu, dan dalam waktu dekat akan kami serahkan, dan akan kami beri waktu tenggang selama 7 hari sejak surat diterima dan apabila dalam waktu tersebut perusahaan itu masih tidak melaksanakannya, maka akan dilakukan penghentian aktivitas operasional sementara di lapangan sampai dengan dilaksanakannya kewajiban tersebut,” pungkasnya. (Jib)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments