Tak Penuhi Kewajiban, Pemkab Seruyan Evaluasi Izin PT Tapian Nadenggan

0
26

BERITASERUYAN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan kini mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS) yang berinvestasi di wilayah setempat, khususnya bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban kepada masyarakat, salah satunya PT Tapian Nadenggan yang kini menjadi evaluasi.

Bupati Seruyan Yulhaidir bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, Camat Hanau, Camat Batu Ampar dan Camat Danau Seluluk mengadakan rapat pembahasan terkait evaluasi perizinan berusaha perusahaan tersebut, bertempat di Aula Kantor Bupati Seruyan, Rabu (10/8).

Yulhaidir selaku pimpinan rapat mengatakan, bahwa ada beberapa hak dan kewajiban PT Tapian Nadenggan kepada masyarakat yang hingga sekarang belum direalisasikan. “Pertama, pada tahun 2001 pada saat pelepasan kawasan hutan, PT Tapian Nadenggan sudah bersepakat untuk memberikan saham sebanyak 20 persen dari pelepasan kawasan dan ini belum dilaksanakan,” ujarnya.

Selanjutnya ungkapnya, kewajiban kedua ialah PT Tapian Nadenggan yang dulunya bernama PT Lestari Unggul itu juga telah bersepakat, pada tahap ketiga pelepasan kawasan pada tahun 2017, bahwa pihak perusahaan berkewajiban untuk memberikan hak sebanyak 20 persen dari luasan pelepasan kawasan kepada masyarakat dalam bentuk plasma.

“Nah dua kewajiban ini hingga sekarang PT Tapian Nadenggan ini belum melaksanakannya, maka dari kami adakan evaluasi untuk mencari jalan keluar, sehingga masyarakat bisa mendapatkan hak mereka,” tambahnya.

Yulhaidir yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) itu menambahkan, bahwa pihaknya akan terus mengawal perusahaan tersebut hingga perusahaan yang bersangkutan dapat merealisasikan kewajibannya kepada masyarakat.

Melalui forum rapat tersebut juga telah disepakati beberapa keputusan yang ditungakan dalam berita acara yang selanjutnya akan diserahkan kepada perusahaan bersangkutan, diantaranya agar dalam waktu dekat pihak perusahaan bersangkutan dapat memenuhi kewajiban kepada masyarakat sebagaimana mestinya. (Jib)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments