Rapat Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kembali Tak Penuhi Kuorum

0
4

BERITASERUYAN.COM- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tahun anggaran 2021 kembali ditunda yang kedua kalinya karena masih tidak memenuhi kuorum.

Rapat paripurna tersebut sebelumnya telah dilaksanakan pada 26 Juli 2022 kemarin, namun karena anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum, pimpinan sidang Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo menskors sampai dengan Rabu 27 Juli 2022 pukul 10.00 WIB. Namun setelah diagendakan kembali, hingga dibukanya rapat, anggota dewan yang hadir kembali tidak memenuhi kuorum karena yang hadir hanya 12 anggota dewan dari jumlah keseluruhan 25 anggota.

“Sesuai dengan pasal 131 ayat 2 huruf b peraturan DPRD Kabupaten Seruyan nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib menyatakan bahwa sekurang-kurangnya rapat paripurna hari ini harus dihadiri dua pertiga dari jumlah anggota DPRD, karena yang hadir tidak memenuhi kuorum maka kembali saya skors,” kata Zuli Eko Prasetyo saat memimpin rapat, di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Rabu (27/7).

Dijelaskannya, karena rapat paripurna sudah di skors selama dua kali, maka agenda rapat selanjutnya perlu dijadwalkan ulang melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus), Sehingga untuk lamanya waktu skors, saat ini masih belum ditentukan sampai dengan waktu yang ditetapkan.

Adapun terkait anggota dewan yang tidak menghadiri forum rapat, dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait kondisi dari para anggota dewan yang bersangkutan, namun dipastikannya, ini tidak akan menjadi masalah karena ini menyangkut kepentingan bersama khususnya untuk masyarakat di Bumi Gawi Hatantiring. (Jib)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments