Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Diskors

0
34

BERITASERUYAN.COM- Rapat paripurna ke 8 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tahun anggaran 2021 terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Paripurna yang sedianya dilaksanakan Selasa 26 Juli 2022 pukul 10.00 WIB dan dihadiri minimal 17 orang anggota dewan dari total 25 anggota. Namun hingga dibukanya rapat, anggota dewan yang menghadiri rapat tidak memenuhi kuorum.

“Rapat paripurna ini terpaksa harus kita tunda, karena anggota yang hadir hanya berjumlah 12 orang dan tidak memenuhi kuorum rapat,” kata Zuli Eko Prasetyo, saat memimpin rapat, di Aula Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Seruyan, Selasa (26/7).

Eko sapaan akrab Ketua DPRD Seruyan itu mengatakan, untuk lamanya waktu skors yaitu selama satu hari, dan rapat paripurna ini kembali dijadwalkan besok, Rabu 27 Juli 2022 pukul 10.00 WIB di tempat yang sama.

Adapun terkait ketidakhadiran anggota, Eko menegaskan yang lebih mengetahui secara pasti yakni Badan Kehormatan (BK) DPRD Seruyan. “Saya tidak bisa menjelaskan secara pasti apa alasan dari anggota sehingga tidak berkenan hadir, namun yang pasti yang lebih mengetahui secara pasti yaitu BK dan mereka punya wewenang terhadap tata tertib,” tutupnya. (Jib)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments