BERITASERUYAN.COM- Bupati Seruyan Yulhaidir dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Djainu’ddin Noor didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Dr H Reson Rusdianto menghadiri sekaligus menandatangani perjanjian kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik, bertempat di Aula Gedung Badan Diberi dan Sandi Negara (BSSN) Depok, Jawa Barat, Rabu (20/22).
Sekda Seruyan Djainu’ddin Noor mengatakan, perjanjian kerja sama sertitikat elektronik tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan atau jaminan terhadap informasi di instansi-instansi pemerintahan daerah.
“Kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan. Dimana teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat. Oleh karenanya, perlu diterapkan mekanisme pelindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi salah satunya dengan menerapkan sertifikat elektronik,” ujarnya.
Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sehingga penerapan SPBE sebagai bentuk transformasi digital merupakan sebuah keharusan yang dilaksanakan oleh setiap institusi pemerintahan.
Lebih lanjut Sekda menjelaskan, ruang lingkup kerja sama ini meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan, sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik. (Jib)