BERITASERUYAN.COM- Menindak lanjuti surat Kementerian Pertanian Republik Indonesia terkait harga Tandan Buah Segar (TBS) untuk petani kelapa sawit swadaya. Bupati Kabupaten Seruyan Yulhaidir memanggi Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS KS) yang berinvestasi di Kabupaten Seruyan. Dimana dalam kesepakatan rapat itu para PBS KS diberi waktu tiga hari untuk mengikuti surat Kementerian Pertanian tersebut.

“Saya sudah panggil PBS KS di Seruyan dan kami sudah sepakat mereka harus dan wajib membeli harga TBS minimal Rp 1.600 per kilo gramnya,” ujar Yulhaidir usai memimpin rapat dengan PBS di aula kantor Bupati Seruyan. Selasa (12/7).

Dijelaskannya, beberapa point yang sudah disepakati tersebut diantaranya PBS KS harus membeli buah masyarakat minimal Rp 1.600 per kilogram, PBS KS dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Seruyan harus dan wajib melaksanakan kesepakatan ini dan kesepakatan ini direalisasikan tiga hari kedepan.” Jika tidak melaksanakan ini tentu ada langkah yang akan kita ambil untuk memberikan sanksi kepada PBS yang tidak mengikuti hal tersebut,” ujarnya.

Menurut Yulhaidir, saat ini kran ekspore Crude Palm Oil (CPO) sudah dibuka dan ini seharusnya tidak menjadi alasan untuk PBS untuk tidak membeli buah kelapa sawit masyarakat, dimana didalam surat kesepakatan itu PBS KS juga diwajibkan membeli buah dari pekebun masyarakat Kabupaten Seruyan.” Saya sudah instruksikan kepada Camat dan Ogrnaisasi Perangkat Daerah (OPD) di Seruyan untuk mengawal hasil kesepakatan ini, dan jika ada yang tidak mengikuti tentunya saya akan serahkan kepada masyarakat untuk mengawal surat dari Kementerian Pertanian tersebut,” ujarnya. (Jib)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments