BERITASERUYAN.COM- Ketua Asosiasi Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit (AKPSI) Yulhaidir menegaskan salah satu rekomendasi dari AKPSI kepada pemerintah pusat terkait usulan wewenang pemerintah Kabupaten penghasil sawit memungut retribusi produksi Tandan Buah Segar (TBS) beberapa waktu lalu hanya berlaku untuk Perusahaan Besar Swasta (PBS) dan tidak berlaku untuk kebun kelapa sawit masyarakat.
Menurut Yulhaidir yang juga sebagai Bupati Seruyan menjelaskan, adanya rekomendasi tersebut dilandasi untuk memaksimalkan keberadaan investor kelapa sawit dalam membantu pemerintah daerah tempat mereka berinvestasi, dimana dengan adanya retribusi tersebut tentunya akan berdampak positif terhadap kemajuan dan pembangunan daerah itu sendiri.” Saya tegaskan ini hanya berlaku untuk PBS bukan kebun masyarakat pribadi,” ujarnya.
Selain itu, dengan diberikannya kewenangan kepada Kabupaten tentunya ini akan menjadi angin segar terhadap kemajuan Kabupaten penghasil kelapa sawit di Indonesia, dimana pembangunan dan kemajuan daerah itu nantinya akan lebih pesat.
Dijelaskannya, pihaknya sangat memahami kondisi para petani kelapa sawit di Indonesia dimana anjloknya harga TBS tersebut memang cukup membuat para petani terpukul, maka dari itu pihaknya sangat mengerti itu dan turut memperjuangkan harga TBS agar bisa kembali normal kembali dan petani bisa bergairah kembali. (Jib)