BERITASERUYAN.COM- Satuan Resnarkoba Polres Seruyan berhasil menangkap seorang Laki-laki terduga pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andri Wicaksono mengatakan, tersangka ialah SD (24) warga Jalan Sudirman, Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, yang sehari-hari sebagai pekerja bengkel.
“Tersangka ditangkap pada Sabtu 4 Mei sekitar pukul 19.30 WIB di Barak Jalan Antang Parahu, Kecamatan Seruyan Raya,” ungkap Andri, Minggu (05/06).
Menurutnya, penangkapan SD setelah petugas Sat Resnarkoba Polres Seruyan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Desa Bangkal tersebut.
“Mendapat informasi tersebut, saya langsung memerintahkan kepada tim yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu,” terangnya.
Selanjutnya, saat tiba di tempat tersangka yang melakukan transaksi, SD langsung di amankan tanpa perlawanan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Seruyan.
Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa dua Paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 2,92 gram, satu buah kotak segi empat warna kuning, 7 Plastik klip bening, uang tunai Rp 5.700.000 dan satu buah telepon genggam.
Tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Seruyan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SD diproses hukum sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Jib)