Perda TJSLP Wajibkan Pihak Perusahaan Melaporkan CSR Secara Berkala

0
7

BERITASERUYAN.COM- Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan kini terus berupaya untuk memaksimalkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh pihak perusahaan besar swasta (PBS) yang berinvestasi di wilayah setempat.

Salah satunya dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yaitu Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang di dalamnya mengatur regulasi tentang kewajiban pihak perusahaan untuk memberikan CSR dan melaporkannya secara berkala kepada pemerintah daerah.

“Memang saat ini CSR dari pihak perusahaan sudah berjalan tetapi belum maksimal karena belum ada payung hukumnya, sehingga kami dari Bapemperda berinisiatif membuat Raperda TJSLP agar CSR bisa terukur dan perusahaan wajib melaporkannya secara berkala ke Pemda,” jelas Ketua Bapemperda Seruyan Arahman.

Diungkapnya, pihak perusahaan diwajibkan melaporkan secara berkala yakni setiap tahunnya, sehingga Pemda dapat mengetahui secara pasti terhadap pihak perusahaan yang telah membayarkan dan mengetahui jumlah besarannya sesuai dengan kewajiban pihak perusahaan itu sendiri.

Arahman menambahkan, Raperda TJSLP menjadi salah satu Raperda prioritas dari empat buah Raperda inisiatif DPRD Seruyan yang diusulkan untuk dibahas di tahun 2022 ini. Sebelumnya juga telah disepakati dan diterima oleh lima Fraksi DPRD Seruyan untuk dibahas lebih lanjut. (Jib)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments