BERITASERUYAN.COM– Melalui rapat paripurna ke 8 masa persidangan II tahun sidang 2021/2022, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyampaikan belasan rekomendasi penting terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan secara vidio conference, dipimpin oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo dan dihadiri Anggota Pansus dan DPRD setempat, Sekretaris Daerah (Sekda) Djainu’ddin Noor serta Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Seruyan, bertempat di Ruang Rapat Serbaguna (DPRD) Seruyan, Senin (25/4).
Ketua Pansus LKPJ Seruyan Harsandi menyampaikan, laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan salah satu amanat konstitusi yang harus dilaksanakan dan dijunjung tinggi oleh kepala daerah sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah dilaksanakan kepada DPRD sebagai representasi dari rakyat.
“Sebagaimana yang diamanatkan pada ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014,” ujarnya.
Harsandi menjelaskan, secara umum sistematika LKPJ Seruyan tahun anggaran 2021 telah memenuhi syarat formal sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, akan tetapi secara materi dan substansi perlu perbaikan-perbaikan. Seperti contohnya gambaran umum yang seyogyanya harus dipaparkan secara terperinci dan jelas sehingga mudah dipahami dan dimengerti.
“Setelah melalui proses kajian dan pendalaman substansi materi LKPJ serta dari beberapa laporan masyarakat terkait dengan pelaksanaan program pembangunan yang dilaksanakan dengan menggunakan dana APBD dapat kami sampaikan beberapa catatan yaitu sebanyak 14 catatan penting yang sekaligus menjadi rekomendasi DPRD Seruyan,” ungkapnya.
Diantaranya pertama, LKPJ hendaknya disajikan atau disusun dengan prinsip transparan, akuntabilitas, dan akurasi dan Obyektif. Kedua, laporan keterangan pertanggungjawaban mengacu pada peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 sekurang-kurangnya dapat menjelaskan ara kebijakan umum pemerintah daerah, penjabaran visi misi strategis, kebijakan dan prioritas program, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, Penyelenggaraan tugas disentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
“Serta rekomendasi-rekomendasi penting lainnya yang harapannya dapat digunakan sebagai barometer terhadap berhasil tidaknya atau efektif tidaknya pelaksanaan pembangunan yang telah dilaksanakan oleh kepala daerah dan menjadi perhatian khusus untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Jib)