BERITASERUYAN.COM- Bupati Seruyan Yulhaidir dalam hal ini diwakili Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan, Tunjarsyah membuka Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 Kabupaten Seruyan, bertempat di Aula Bappeda Seruyan, Rabu (31/3).
Dalam sambutan Bupati Seruyan yang dibacakan oleh Tunjarsyah mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi Perpres ini ialah untuk meningkatkan fokus pada pencapaian hasil dan dampak dengan proses pemantauan serta evaluasi yang dilakukan secara bertanggung jawab dan akuntabel, serta dalam rangka untuk optimalisasi RANHAM pelaporan Indonesia di forum Nasional dan Internasional.
“Pemerintah mempunyai peran yang sangat penting untuk membentuk komitmen dalam upaya memberikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan dan penegakan yang diamanatkan dalam Undang-undang tentang hak asasi manusia, dimana yang menjadi sasarannya kelompok perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat yang mengacu pada baseline dan situasi terkini hak kelompok rentan,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam perancangan pembangunan daerah hendaknya mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, sehingga dalam implementasinya tidak mengabaikan atau mengorbankan hak serta kepentingan masyarakat dan kelompok-kelompok.
“Masalah HAM bukan saja tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga tanggung jawab pemerintah daerah karena hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa, serta merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi harkat dan martabatnya,” tutur Tunjarsyah.
Dia berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat memberikan pencerahan kepada semua pihak khususnya seluruh kepala perangkat daerah dalam melaksanakan roda pemerintahan di masing-masing instansi di lingkungan pemerintah Seruyan. (Jib)