BERITASERUYAN.COM- Sebanyak 46 desa di Kabupaten Seruyan hingga saat ini belum melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), mengenai hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) telah merencanakan jadwal penyelenggaraan Pilkadas di sejumlah desa tersebut yang direncanakan pada tahun 2023 mendatang.
Plt Kepala DPMDes Seruyan Taufik Kurahman melalui Kabid Pemerintahan Desa Muhammad Subhan / Kasi Pembinaan Pembangunan Desa Merryl E. Gultom mengatakan, bahwasannya saat ini pihaknya sudah mengajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPMDes Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait jadwal perencanaan Pilkades di sejumlah desa tersebut yang sesuai rencana diselenggarakan pada tahun 2023.
“Terkait kapan waktu pelaksanaan Pilkades di 46 Desa di Seruyan, kita sudah laporkan ke Kemendagri dan DPMDes Provinsi Kalteng baik melalui via whatsapp, telepon maupun melalui surat resmi dan sesuai rencana itu pada tahun 2023,” katanya, di Kuala Pembuang, Selasa ( 15/3).
Lebih lanjut Gultom sapaan akrab Kasi Pembinaan Pembangunan Desa itu menerangkan, terkait Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum untuk penyelenggaraan Pilkades tersebut, saat ini tahapannya sudah sampai proses pembahasan di Eksekutif dan akan dibahas lebih lanjut nantinya di Legislatif untuk persetujuan bersama.
“Sementara, saat ini kita masih menunggu jadwal pembahasan dan yang menentukannya, kewenangannya ada tim Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan nanti mereka yang menjadwalkan untuk pembahasan bersama Legislatif dan seterusnya disetujui bersama,” pungkasnya. (Jib)