Jauh Dari Istri, Pria Ini Nekat Pacari Gadis 17 Tahun Hingga Hamil

0
85

BERITASERUYAN.COM- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan mengamankan pria DF (34) kasus tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur. Dimana peristiwa yang terjadi di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Seruyan Hilir itu kini sudah ditangani pihak Polres Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun S.R. Sianturi mengatakan, DF yang merupakan mantan karyawan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di Kecamatan Seruyan Hilir itu diamankan pihaknya setelah orang tua korban sebut saja mawar yang masih berusia 17 tahun itu melaporkan ke Polsek Seruyan Hilir karena tidak terima atas perbuatan pelaku yang telah tega menghamili putrinya.

Diungkapnya, berdasarkan hasil penyidikan pihaknya terhadap pelaku, bahwa DF ini sebelumnya telah menjalin hubungan asmara dengan gadis yang masih berstatus pelajar tersebut sejak bulan Juli 2021 lalu.

“Karena pelaku yang saat itu jauh dari istrinya dan lama tidak berhubungan, hingga akhirnya dia mendekati korban dan berkomitmen pacaran, karena sudah suka sama suka akhirnya pelaku merayu korban hingga berhubungan layaknya suami istri,” ujar AKP Lajun S.R. Sianturi saat menggelar Konferensi Pers, di Halaman Mapolres Seruyan, Kamis (10/3).

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperolahnya dari DF ini telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak 12 kali, semenjak setelah satu bulan lamanya berkenalan dan menjalin hubungan asmara, yaitu diperkirakan sejak bulan Agustus sampai Oktober 2021 lalu.

Lebih jauh Lajun sapaan akrab Kasat Reskrim Seruyan itu menyampaikan, untuk kondisi korban saat ini dalam keadaan baik-baik saja, namun untuk tindak lanjut, pihaknya nanti akan meminta instansi terkait untuk memberikan terapi trauma healing guna membantu penyembuhan psikologis korban yang diketahui saat ini sedang hamil kurang lebih lima bulan.

Perlu untuk diketahui, pasal yang disangkakan terhadap DF yaitu tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Jib)

3 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments