BERITASERUYAN.COM- Tiga pelaku pencurian buah sawit seberat 1,35 ton di kebun milik PT. Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) yang berada di Desa Teluk Bayur Kecamatan Seruyan Tengah berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yoseph Thomas Tortet mengatakan, bahwa tiga pelaku AN (25), S (23) dan TH (21) yang melakukan pencurian di Divisi 5 Blok G-12/13 pada Minggu, 27 Februari 2022 lalu itu, telah diketahui aksinya oleh Satpam setempat.
“Mengetahui aksi dari tiga pelaku yang sedang memuat sawit hasil curian ke dalam mobil angkutannya, pihak Satpam ini langsung mengamankan dan melaporkan kejadian ini kepada salah satu karyawan perusahaan,” ungkap Kompol Yoseph Thomas Tortet, saat Konferensi Pers, di Halaman Mapolres Seruyan, Jum’at (4/3).
Lanjut dijelaskannya, setelah adanya laporan peristiwa itu, dalam hal ini karyawan yang menerima laporan Satpam tersebut langsung melakukan pengecekkan lokasi dan memeriksa muatan sawit yang ada di dalam mobil yang digunakan oleh pelaku.
“Setelah memastikan secara langsung, akhirnya tiga pelaku ini dibawa ke kantor besar dan dilakukan penimbangan terhadap hasil buah sawit curian mereka, yang dihitung totalnya 110 janjang buah segar dan setelah ditimbang seberat 1,35 ton yang jika di nominalkan uang sebanyak 4 juta rupiah lebih,” terang Wakapolres.
Lebih lanjut Wakapolres Seruyan menjelaskan, karena pihak perusahaan tidak terima dengan ulah mereka, ke tiga pelaku ini langsung dibawa Ke Polres Seruyan oleh pelapor dan petugas Satpam untuk diproses lebih lanjut.
“Ke tiga pelaku ini disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun,” tambahnya. (Jib)