BERITASERUYAN.COM- Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah Denni Rahmahdani meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengkaji ulang Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang mana untuk jaminan hari tua (JHT) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan pada usia pekerja 56 tahun.
“ Peraturan tersebut menjadi polemik khususnya bagi pekerja yang sebelum usia 56 tahun ter dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun mengundurkan diri dari tempat kerjanya,” katanya.
Menurut dia, Hal ini dikarenakan dalam Permenaker sebelumnya itu untuk JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Lanjut dia mengatakan, memang biasanya pasca non aktif bekerja pesangon dan JHT itulah yang digunakan pekerja atau para buruh untuk menyambung hidup yang baru. Apalagi di Seruyan ada puluhan ribu pekerja yang tersebar di perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit serta sektor lainnya.
Selain itu, saat kondisi pandemi COVID-19 ini seharusnya bisa dilihat dampaknya kepada para pekerja di Bumi Gawi Hantantiring ini, karena memang banyak buruh yang dirumahkan atau di PHK oleh pihak perusahaan.
“ Saya harap Kemenaker bisa secara mendalam melihat dampaknya untuk masyarakat, karena saat Pandemi ini banyak pakerja yang di berhentikan karena imbas dari COVID-19,” ungkapnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan agar Pemerintah Pusat untuk mengkaji ulang Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut diharapkan bisa mendengarkan aspirasi dari masyarakat khususnya para pekerja dan buruh, karena peraturan tersebut sangat berdampak langsung terhadap mereka.
“ Saya harap juga untuk para pekerja agar tetap selalu solid untuk menyuarakan hak-haknya tanpa menghilangkan aspek keamanan dan sopan santun dalam menyampaikan pendapat,” ujarnya. (hen)