Wow Kasus Terbesar! Polres Seruyan Berhasil Amankan 38,18 Gram Shabu

0
1319

BERITASERUYAN.COM- Lagi-lagi Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengungkap satu kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan barang bukti shabu dengan berat kotor 38,18 gram.

Hal ini diungkap oleh Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono beserta jajarannya saat menggelar konferensi pers, di Halaman Mapolres Seruyan, Selasa (25/1).

AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, 38,18 gram shabu tersebut diamankan dari seorang pria M (53) warga kelahiran Blitar dan berdomisili sekarang di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dimana pelaku ini ketahuan aksinya setelah pihak polisi setempat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan Jenderal Sudirman Kilometer 91, RT. 006 RW. 003 Desa Selunuk Kecamatan Seruyan Raya.

“ Kejadian ini pada hari Sabtu 22 Januari 2022 lalu, dengan bermodalkan informasi dari warga pihak kami langsung melakukan penyidikan dan berhasil meringkus M ini yang sedang mengendarai motornya di alamat tersebut,” kata Bayu.

Lanjut diterangkannya, pelaku pada saat hendak diamankan berhasil mencurigai pihak polisi dan mencoba untuk meninggalkan atau membuang barang bukti tersebut, namun tindakannya tersebut berhasil diketahui dengan dibantu beberapa orang saksi dari warga sekitar, anggota Polres berhasil menemukan shabu tersebut bersama barang bukti lainnya seperti uang tunai sebanyak Rp 14 juta rupiah hasil penjualan.

“ Dari hasil penyidikan terhadap tersangka ini ia mengakui sudah beberapa kali mengedarkan barang haram tersebut, dengan menyasar warga di Seruyan dan Kotim,” terang Kapolres.

Lebih jauh Bayu mengungkapkan, bahwa kasus tindak pidana narkotika tersebut merupakan kasus terbesar yang selama ini berhasil ditangani di wilayah hukum Polres Seruyan.” Ini kasus terbesar sepanjang sejarah sejak berdirinya Polres Seruyan, semoga kedepannya kita berhasil tingkatkan lagi,” tegasnya.

Perlu diketahui, akibat perbuatannya kini tersangka M dikenakan Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup dan denda RP 15 milyar. (Jib)

1 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments