BERITASERUYAN.COM- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamankan sabu dengan berat kotor kurang lebih 34,87 gram dari dua tindak pidana narkotika, yakni pertama, pria berinisial IG (33) dan TN (39), kedua, IG (33) dan TN (39).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, ke empat pelaku tersebut diamankan pada hari yang sama, yaitu Selasa, 28 Desember 2021 lalu.
“ Masing-masing tersangka ini melancarkan aksinya bersama temannya, yakni IG bersama TN sementara AU bersama AA,” ungkap Bayu saat Press Release, Kamis (30/12).
Dirincikannya, untuk tindak pidana narkotika pertama yakni sepasang teman IG dan TN tersebut diketahui merupakan kurir sabu yang ingin mengantarkan paket sabu tersebut di halaman depan tribun lapangan Stadion Mini Gagah Lurus Kuala Pembuang.
“ Namun aksinya digagalkan oleh anggota kami dari Sat Resnarkoba dan berhasil diringkus saat pelaku berada di samping motornya di depan tribun tersebut pada pukul 05.00 WIB dan berhasil ditemukan sabu dengan berat kotor 15,41 gram,” terang Bayu.
Lanjutnya, untuk sepasang teman yang kedua yakni AU dan AA yang diamankan setelah 2 jam berikutnya pada pukul 07.15 WIB.” Aksi AU dan AA ini juga diketahui aksinya oleh anggota kami Sat Resnarkoba, bermodalkan informasi masyarakat, mereka menciduk pelaku di Jalan Angkasa RT 015 RW 002, tepatnya di depan bangunan rumah kosong Kelurahan Kuala Pembuang I Kecamatan Seruyan Hilir,” terang Bayu.
Berdasarkan hasil penggeladahan pada AU dan AA berhasil ditemukan sabu dengan berat kotor 19,46 gram dan jika di total dengan 2 tersangka pertama yakni sepasang teman IG dan TN yang memiliki 15,41 gram sabu, maka jumlah keseluruhan sebanyak 34,87 gram.
Lanjut Bayu menjelaskan, bahwa 4 tersangka ini terjerat Tindak Pidana Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 dan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp.15 juta rupiah. (Jib)






