BERITASERUYAN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mewajibkan kepada seluruh wisatawan minimal telah divaksinasi Covid-19 dosis pertama, jika ingin masuk ketempat wisata yang ada di wilayah setempat.
Hal ini diperjelas dalam Surat Edaran (SE) Bupati Seruyan Yulhaidir yang dikeluarkannya baru-baru ini, tentang pengaturan tempat wisata pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“ Masyarakat yang ingin masuk tempat wisata diwajibkan sudah melaksanakan Vaksinasi minimal dosis pertama dan menunjukan kartu vaksinasi terkecuali anak di bawah usia 12 tahun,” ungkap Yulhaidir.
Diungkapnya, hal ini diterapkan atas dasar instruksi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan (Covid- 19) pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta untuk mencegah dan menghindari penyebaran Covid-19 di wilayah setempat pada Nataru kali ini.
Sehingga diminta kepada semua camat dan pelaku usaha tempat wisata yang ada di kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hatantiring ini agar melaksanakan hal tersebut.
Namun diungkapnya, pihaknya saat ini juga menyiapkan tempat atau posko layanan vaksinasi di beberapa titik lokasi tempat wisata di Seruyan, yakni di area wisata Pantai Sungai Bakau dan Pantai Seribu Cemara.
Sehingga masyarakat yang belum vaksin bisa saja diperbolehkan masuk ke tempat wisata, asalkan mau di vaksinasi dengan persyaratan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). (Jib)