BERITASERUYAN.COM- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan kini menunjukkan kinerja keras nya, dimana hampir di penghujung tahun 2021 ini, pihaknya berhasil meringkus 4 kurir sabu.
AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, 4 kurir sabu tersebut ditangkap pada hari yang sama yaitu Selasa, 28 Desember 2021 lalu, yakni dua pria berinisial IG (33) dan TN (39) pada pukul 05.30 WIB dan dua pria lainnya berinisial AU (37) dan AA (45) pada pukul 07.15 WIB.
“ Masing-masing tersangka ini melancarkan aksinya bersama temannya, yakni IG berteman dengan TN sementara AU berteman dengan AA,” ungkap AKPB Bayu Wicaksono saat Press Release, Kamis (30/12).
Dijelaskannya, untuk IG dan TN di tangkap dari hasil pengembangan Anggota Sat Resnarkoba Polres yang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di halaman depan tribun lapangan Stadion Mini Gagah Lurus Kuala Pembuang akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu.
“ Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota kami langsung menyelidiki ke tempat laporan dan berhasil menemukan dua tersangka tersebut yang sedang berada di samping motornya yang terparkir di depan tribun lapangan,” ungkapnya.
Setelah itu pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dengan dibantu oleh beberapa orang saksi dan berhasil menemukan sabu yang sebelumnya sempat di buang ke samping tribun.
Sementara, untuk dua pasangan teman lainnya, yakni AU dan AA diamankan juga dari hasil olah pengembangan Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan, dimana juga berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa pada hari Selasa, 28 Desember 2021 itu akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Angkasa RT 015 RW 002, tepatnya di depan bangunan rumah kosong Kelurahan Kuala Pembuang I Kecamatan Seruyan Hilir.
“ Setalah mendapatkan informasi yang cukup dari warga, anggota kami sekitar jam 07.15 WIB langsung menyelidiki ke tempat dan berhasil mengamankan 2 tersangka tersebut dengan ciri-ciri persis seperti laporan warga,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.
Berdasarkan hasil pengembangan pihaknya terhadap 4 orang pelaku ini, mereka merupakan kurir sabu yang di janjikan akan diberi upah mulai dari Rp. 700 ribu rupiah sampai dengan Rp. 2 juta rupiah.
Adapun barang bukti sabu yang disita dari 4 tersangka tersebut, yakni dengan berat kotor 34.87 gram sabu golongan I.
Perlu diketahui juga, masing-masing dari empat orang tersangka ini terjerat Tindak Pidana Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 dan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp.15 juta rupiah. (Jib)