BERITASERUYAN.COM- Untuk mempermudah pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan resmi melaunching aplikasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2021.
Launching aplikasi tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainuddin Noor dan di ikuti oleh peserta yakni dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat serta 2 UPTD Rumah Sakit dilingkungan pemerintah setempat. Bertempat di Aula Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Seruyan, Selasa (21/12).
Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainuddin Noor menjelaskan, aplikasi ini di buat dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mewujudkan good governance, maka perlu manajemen ASN secara profesional tentunya secara bertahap menggunakan teknologi agar tidak tertinggal.
Begitu juga dengan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan tidak bisa terus menerus secara manual karena harus ada bedanya yang rajin dengan yang setengah rajin atau yang malas, justru aplikasi E-Kinerja yang dibangun akan memaksa seluruh ASN rajin bekerja.
“ Sehingga kinerja pemerintah Seruyan diharapkan akan menjadi lebih baik, Insya Allah,” harapnya.
Lebih lanjut diungkapnya, aplikasi ini dibangun dengan basis web programing untuk mempermudah penggunaan nya serta penyelengaraan tugas-tugas pemerintah maka pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
“ Jadi titik sentra aplikasi elektronik kinerja (E-Kinerja) ini dibangun berbasis web atau biasa disebut web based programming,” jelas Djainu’ddin Noor.
Lebih jauh Sekda Seruyan menyampaikan tujuan dari pembuatan sistem aplikasi E-Kinerja yakni untuk mempermudah pengelola kinerja ASN pada instansi satuan kerja yang secara terperinci dapat dielaskan sebagai berikut:
Diantaranya, absen kehadiran secara eletronik wajib hukumnya, sehingga melalui sistem aplikasi ini diperoleh rekap jumlah kehadiran seluruh ASN secara elektronik, selain itu dapat mempercepat rekap komulatif ketidakhadiran seluruh ASN sesuai kebutuhan dengan kebutuhan per bulanan, per triwulan, per semester, per tahun secara elektronik serta mempermudah layanan lainnya. (Jib)