BERITASERUYAN.COM- Sekretari Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor, menginstruksikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, agar bisa membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Hal ini disampaikannya pada saat membuka kegiatan rapat koordinasi (rakor) evaluasi pengendalian Karhutla Seruyan tahun 2021 yang dilaksanakan di Aquarius Hotel, Sampit, belum lama ini.

“ Kita sarankan kepada BPBD agar bisa membuat payung hukum atau Perda yang mengatur tentang penanggulangan Karhutla dan turunannya sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020,” ujarnya.

Menurutnya, dalam penanganan dan pencegahan Karhutla ini tidak akan efektif jika hanya mengandalkan peran dari pemerintah daerah serta TNI dan Polri saja, tetapi juga perlu peran dari setiap kalangan.

Seperti tokoh masyarakat, tokoh adat maupun relawan menjadi sangat penting dan bagi desa maupun kelurahan dapat membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) serta wajib menganggarkan dana untuk penanganan bencana maupun Karhutla.

“ Inilah upaya kedepannya yang harus kita maksimalkan bersama-sama, demi membebaskan daerah kita dari ancaman kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya. (Jib)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments