BERITASERUYAN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat mengumumkan secara resmi bahwa tidak ada cuti atau libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini.
Kepala BKPSDM Seruyan Akhmad Hidayat melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kompetensi Agus Dianto, SH mengungkapkan, bahwa larangan ASN tersebut berdasarkan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPANRB-RI) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
” Berdasarkan surat edaran tersebut, maka juga diberlakukan hal yang sama untuk ASN di lingkungan pemerintah Seruyan saat Nataru kali ini,” ungkapnya, di Kuala Pembuang, Senin (13/12).
Lanjut diungkapnya, aturan larangan mudik atau cuti tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang selama periode Nataru.” Ini sudah kita sebar ke seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat dan mohon kiranya ASN bisa disiplin dan mematuhi aturan ini,” tegasnya.
Perlu diketahui, adapun yang melatarbelakangi pemerintah mengeluarkan aturan tersebut yakni, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama periode Nataru serta sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
” Sehingga dengan hal demikian, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai ASN selama periode Nataru kali ini,” pungkasnya. (Jib)