BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mengingatkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) punya fungsi dan wewenang untuk mengawasi kinerja Kepala Desa (Kades).
Wakil Ketua I DPRD Seruyan H Bambang Yantoko mengatakan, bahwa BPD memiliki fungsi kepengawasan, misalnya dalam penggunaan Dana Desa (DD) , supaya tidak ada praktik-praktik curang seperti penyalahgunaan dana desa atau korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum Kades.
“ Keterlibatan BPD dalam pengawasan kinerja seorang Kades sangat penting dilakukan terutama terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, termasuk penggunaan dana desa,” ungkapnya.
Lanjut disampaikannya, Anggota BPD juga harus bisa bekerja sama dengan kepala desa untuk merencanakan setiap program pembangunan. Disamping selalu memberi pengawasan secara ketat dan menjalin komunikasi dengan setiap Kades.
“ Mengapa demikian, ini sangat penting dilakukan agar penggunaan dana dan program pembangunan di desa itu dapat tepat sasaran, bermutu dan tentunya memiliki manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut Politisi Partai Golkar itu menambahkan, untuk mendukung itu semua tentu diharapkan setiap anggota BPD juga memiliki kompetensi yang memadai agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.” Dalam hal ini penting dilakukannya upaya meningkatkan kompetensi para anggota BPD untuk menjamin kinerja para perangkat desa lebih baik lagi,” tuturnya. (Jib)