BERITASERUYAN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seruyan mengumumkan secara resmi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 yang mengalami kenaikan dibanding UMK tahun sebelumnnya.
Kepala Disnakertrans Seruyan Budi Rahman mengatakan, bahwa UMK tahun 2022 yakni sebesar Rp 3.317.667,50 dan mengalami kenaikan sekitar Rp. 100 ribu rupiah lebih dibanding UMK tahun 2021 yang hanya Rp. 3.193.750.
“ Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan dan serikat pekerja atau buruh beberapa hari yang lalu maka telah disepakati UMK tahun 2022 naik yakni menjadi Rp. 3.317.667,50 ,” ungkapnya, Selasa (30/11).
Lanjut disampaikannya, bahwa besaran UMK tersebut juga telah resmi dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang UMK kabupaten atau kota tahun 2022.
“ Semoga dengan naiknya UMK Seruyan ini dapat menjadi upaya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan perlindungan upah bagi pekerja melalui mekanisme penyesuaian upah minimum yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta pertumbuhan ekonomi daerah,” harapnya. (Jib)