BERITASERUYAN.COM- Seorang pria berinisial AW yang beralamat di Desa Batu Agung RT. 013 RW. 002 Kecamatan Seruyan Tengah ini, sekarang mendekap di jeruji besi di Polres Seruyan, setelah kedapatan menyimpan sabu di bawah pipa paralon, diteras rumah ibunya.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penangkapan AW ini dilakukan pada hari Minggu, 7 November 2021 lalu, setelah anggota Polsek Seruyan Tengah Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah orang tua AW sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
“ Bermodalkan informasi warga tersebut anggota kami langsung melakukan penyelidikan ke tempat pelaku dan menemukan pelaku AW yang sedang berada di teras rumah,” kata AKBP Bayu Wicaksono saat menggelar konferensi pers, di Halaman Mapolres Seruyan, Jum’at (19/11).
Kemudian dijelaskannya, setelah menemukan tersangka AW, anggotanya dari kepolisian langsung meminta keterangannya dan melakukan penggeledahan.” Pada saat kejadian itu AW menunjukkan kepada anggota kami bahwa dirinya menyimpan sabu tersebut di teras rumah yang diletakkan di bawah pipa paralon yang dibuat lagi di dalam kotak bewarna hitam,” jelasnya.
Lanjut Bayu menjelaskan, setelah mengetahui pelaku menyimpan barang haram tersebut, pihaknya langsung membuka pipa paralon dan kotak warna hitam tersebut dan berhasil menemukan 4 paket plastik klip yang di dalamnya berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu golongan I, 6 buah plastik klip warna bening dan 1 buah sendok sabu yang terbuat dari potongan plastik sedotan warna hitam.
Selain itu pihaknya dari kepolisian juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 500.000 yang berdasarkan keterangan AW uang tersebut hasil transaksi jual beli sabu tersebut, serta menemukan barang bukti lainnya seperti handphone.
Adapun keterangan lainnya dari AW, bahwa dirinya membeli sabu tersebut sebelumnya dari seseorang yang berada di Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak 2 paket dengan harga Rp. 18.000.000.
Akibat dari perbutannya tersebut, kini AW disangkakan dengan Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 dan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp. 15 Miliar. (Jib)