BERITASERUYAN.COM- Kepolisian Resor (Kapolres) Seruyan kembali membekuk seorang pria S (48) di Desa Ayawan Kecamatan Kecamatan Seruyan Tengah, setelah kedapatan menyimpan sabu golongan I sebanyak 64 paket dengan berat kotor 27,72 gram.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pelaku S yang merupakan seorang pengedar narkoba tersebut ditangkap pada hari Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu di kediamannya yang berada di Km 86 RT 007 Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah.
“ Penangkapan S ini bermodalkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di rumah pelaku ini sering terjadi transaksi jual beli narkoba,” kata Bayu Wicaksono, saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres Seruyan, Jum’at (19/11).
Lanjutnya menjelaskan, mendengar informasi tersebut pihaknya dari Sat Resnarkoba langsung menggelar Operasi Antik Telabang 2021 dan menuju alamat pelaku dan mengamankannya yang saat itu sedang duduk di depan rumahnya.
Setelah itu, pihaknya meminta beberapa tokoh masyarakat di sekitar untuk menyaksikan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah pelaku dan berhasil menemukan 64 paket sabu tersebut serta beberapa barang bukti lainnya seperti uang tunai hasil transaksi barang haram itu.
“ Kami langsung memintai keterangannya dan diakuinya barang tersebut miliknya dan saat itu juga S beserta barang bukti kami amankan,” beber Bayu.
Akibat dari perbuatannya itu, kini S dikenakan dengan Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 dan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 15 Miliar (Jib)