BERITASERUYAN.COM- Dalam kurun waktu kurang lebih setengah bulan saja, kini Kepolisian Resor (Polres) Seruyan sudah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan jumlah 4 orang tersangka.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, bahwa 4 orang tersangka tersebut merupakan pengedar sabu yang terjaring dalam operasi antik yang digelar pihaknya tahun 2021 ini.
“ Berdasarkan penyidikan kami, dari 4 orang tersangka yang kita amankan ini dikategorikan sebagai pengedar dan mereka kita amankan ada yang di tanggal 30 Oktober lalu dan yang terakhir ini pada tanggal 15 November 2021 kemarin,” katanya, saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres Seruyan, Jum’at (19/11).
Dirincikannya, dari 4 orang tersangka ini, yang pertama diamankan pada 30 Oktober 2021 lalu yakni S (48) yang dibekuk di kediamannya yang beralamat di Desa Anyawan Kecamatan Seruyan Tengah.” S ini kita amankan setelah kedapatan menyimpan sabu golongan I sebanyak 64 paket dengan berat kotor 27,72 gram,” bebernya.
Lanjut disebutnya tersangka kedua, yang juga sebagai pengedar sabu yakni AW yang diringkus pada 7 November 2021 lalu, dimana pelaku tersebut di tangkap di rumah ibunya di Desa Batu Agung RT 013 RW 002 Kecamatan Seruyan Tengah.
Labih lanjut Bayu Wicaksono menyebutkan tersangka berikutnya yakni M yang merupakan warga Desa Derangga Kecamatan Hanau, dimana M ini ditangkap pada 15 November 2021 lalu dengan barang bukti sebanyak 0.06 gram sabu golongan I.
“ Setelah kami melakukan penyidikan kepada tersangka M ini, tidak perlu waktu lama yakni hanya dua jam saja kami kembali mengamankan tersangka MN yang merupakan satu jaringan,” bebernya Bayu.
Diketahuinya, MN (42) ini merupakan warga Desa Pembuang Hulu II Kecamatan Hanau. Dimana pada pada saat penangkapannya di dapati barang bukti narkoba golongan I dengan berat bersih 3,39 gram.“ Jadi total barang bukti sabu yang kita amankan dari 4 pelaku ini yakni sebanyak 34.72 gram,” pungkasnya. (Jib)