BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan sepakati tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kesepakatan tersebut di tandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Wakil ketua I DPRD Seruyan H Bambang Yantoko dan Wakil Ketua II DPRD Seruyan Meuhammad Aswin. Sedangkan dari pemerintah daerah ditanda tangani Bupati Seruyan Yulhaidir dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Seruyan Hj Iswanti. Bertempat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Selasa (9/11).
Ketua DPRD Seruyan Zuli Rko Prasetyo mengatakan, tiga buah Raperda yang disepakati tersebut yakni pertama Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Kedua, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Ketiga Raperda tentang Perubahan Atas Perda Seruyan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
“ Sebelum disepakati, tiga Raperda hasil evaluasi Provinsi Kalteng ini telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pemerintah daerah pada 8 November 2021 kemarin,” katanya.
Perlu diketahui, draf Raperda yang telah disempurnakan sesuai hasil evaluasi ini nantinya akan segera diajukan permohonan nomor register Peraturan Daerah (Perda) kepada Gubernur Kalteng melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng sehingga dapat segera di sahkan menjadi Perda. (Jib)