Ini Tiga Catatan Penting DPRD Seruyan Atas Kesepakatan Tiga Buah Raperda

0
35

KUALA PEMBUANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyampaikan beberapa catatan penting kesepakatan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Seruyan terhadap 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Anggota DPRD Seruyan Arahman yang juga merupakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengatakan, bahwa pada pembahasan hasil evaluasi 3 buah Raperda pada 8 November 2021 kemarin, dapat disimpulkan dan dicapai kesepakatan dengan berbagai pertimbangan, masukan dan saran serta catatan.

Dikatakanya, yang pertama, terhadap Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, dengan catatan pertama bahwa konsideran menimbang huruf a dicantumkan kembali ke Raperda sesuai sebelum dilakukan evaluasi, karena merupakan roh dari Raperda itu sendiri.

 Catatan kedua Raperda ini agar dasar hukum mengingat angka 3 disempurnakan menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3987).

Selain itu, Raperda kedua, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, dengan catatan sebagai berikut diantaranya, agar ketentuan pasal 1 angka 3 disesuaikan menjadi bupati adalah Bupati Seruyan, ketentuan pasal 12 ayat (2) disempurnakan menjadi besarnya tarif sebagaimana tercantum dalam ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

“ Selanjutnya untuk besarnya tarif retribusi sampah, struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan pasar, struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, struktur tarif retribusi berdasarkan jenis dan ukuran alat pemadam kebakaran, struktur dan besarnya tarif retribusi penggantian biaya cetak peta, struktur dan besarnya tarif retribusi pengelolaan limbah cair, dan penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dibuat dalam bentuk lampiran, sesuai dengan Perda asal sebelum perubahan yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2011,” tambah Arahman.

Terakhir, catatan untuk Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan catatan sebagai berikut diantaranya, agar ketentuan pasal 1 angka 3 disesuaikan menjadi bupati adalah Bupati Seruyan, dan untuk tarif retribusi jasa usaha tetap dimasukan dalam batang tubuh sesuai dengan Perda asal sebelum perubahan yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2011.

“ Inilah beberapa catatan penting hasil kesepakatan 3 buah Raperda ini, perlu diketahui juga bahwa draf Raperda yang telah disempurnakan sesuai hasil evaluasi ini nantinya diajukan permohonan nomor register peraturan daerah kepada Gubernur Kalteng melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng sehingga dapat segera di sahkan menjadi Perda,” tutupnya. (jib)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments