BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyampaikan bahwa petani yang ada di Daerah Pemilihan III (Dapil III) Seruyan saat ini sedang mengeluhkan tidak dapatnya berladang karena adanya aturan larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
Anggota DPRD Seruyan Mistius mengatakan, sebagian besar penduduk di Dapil III yang mayoritas pekerjaannya sebagai petani, saat ini terpaksa mogok bekerja, hal ini dikarenakan masih maraknya larangan terhadap warga yang ingin membuka lahan dengan cara dibakar
“ Ini keluhan utama petani di Dapil III, mereka tidak dapat lagi berladang karena adanya larangan membuka lahan dengan dibakar ini, padahal sektor pertanian merupakan mata pencaharian utama penduduk setempat,” ujarnya.
Lanjut dikatakannya, jika melihat dari luasan lahan yang diperlukan para petani untuk berladang tidak lah besar, sehingga dengan hal itu ia berharap ada sedikit keringanan oleh pemerintah daerah untuk memperbolehkan warga membuka lahan dengan cara dibakar.
“ Saya selaku wakil rakyat mengharapkan hal itu, pemerintah bisa memberi keringanan asalkan dengan catatan luasan lahan yang boleh dibakar ditetapkan,” pungkasnya.
Tambahnya, bahwasannya saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) Seruyan tentang ketetapan pelegalan membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga dengan hal ini membuat sebagian warga bingung dan terpaksa tidak berani untuk membuka lahan lagi.
“ Saya pribadi maupun warga di Dapil III itu belum mengetahui apakah ada Perbup maupun Perda yang memperbolehkan membuka lahan dengan cara dibakar ini, namun yang jelas selama ini warga yang hendak membuka lahan dengan dibakar itu masih dilarang dan tidak diperbolehkan,” tutur Mistius.
Sehingga dengan hal itu, ia berharap pemerintah daerah secepatnya bisa membuat aturan yang jelas tentang tata cara membuka lahan, dan diharapnya pula ada keringanan bagi warga yang hendak membuka lahan dengan cara dibakar, asalkan dengan catatan luasan lahan sesuai ketentuan yang diperbolehkan. (Jib)