BERITASERUYAN.COM- Demi upah atau imbalan uang sebesar Rp. 300 ribu rupiah, Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial M asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini nekat mengedarkan sabu ke Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.
Namun belum sempat mengedarkan, tersangka M ini berhasil dibekuk oleh Kepolisian Resor (Polres) Seruyan, pada hari Rabu, 6 Oktober 2021, sekitar jam 15.25 Wib. Dimana pelaku diketahui aksinya saat ingin melakukan transaksi jual beli narkoba di Jalan Letjend S. Parman Gang Swadaya RT. 001 RW. 001 Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Yudha Setiawan mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berwal dari olah pengembangan pihaknya, dimana sebelumnya pada hari tersebut sekitar jam 14.00 Wib, Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan tersebut akan ada yang ingin melakukan transaksi jual beli narkotika.
“ Tidak perlu waktu lama, anggota kami sekitar jam 15.00 Wib langsung melakukan penyelidikan ke tempat dan melihat seorang perempuan yang berdiri di pinggir Jalan yang tidak lain adalah pelaku,” ungkapnya, saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres Seruyan, Senin (11/10).
Melihat pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan, pihaknya dari Sat Resnarkoba langsung mengamankan si pelaku dan mencoba menggeledah badan dan pakaian M dengan disaksikan oleh beberapa tokoh masyarakat setempat.
” Setelah penggeledahan pihak kami berhasil menemukan 1 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 2,60 gram yang dibungkus menggunakan plastik klip kosong dilapisi dengan sobekan tissu yang dibungkus lagi dengan sobekan plastik warna hitam, dan berat bersih atau netto nya yakni seberat 2,39 gram,” ujar Yudha Setiawan.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 bendel plastik klip, 1 buah handphone, yang disimpan di kantong baju motif hitam putih di sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka M.” Berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan diakui nya adalah miliknya, maka dari itu tersangka dan barang bukti ini langsung diamankan ke Polres Seruyan guna diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Lanjut Wakapolres Yudha Setiawan menyampaikan, berdasarkan olah pengembangan pihaknya bahwa tersangka ini sudah menjalani bisnis haram tersebut sebanyak 2 kali ini, dan terakhir saat diringkus berdasarkan keterangan tersangka M bahwa dirinya mendapatkan barang haram itu dari saudara D yang juga tinggal di Kotim. Dimana tersangka dijanjikan diberi upah sebesar Rp. 300 ribu rupiah jika berhasil mengantarkan paket sabu tersebut.
Akibat perbuatannya, ibu rumah tangga tersebut terpaksa harus berurusan dengan hukum dengan dikenakan Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 dan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp. 15 miliar rupiah. (Jib)