BERITASERUYAN.COM – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2021 alami kendala hingga berakhir deadlock.
Hal tersebut terjadi karena tidak tercapai kesepakatan antara pihak eksekutif yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan dengan lembaga legislatif yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan.
Keputusan tersebut disampaikan pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan KUA PPAS APBD-P TA 2021 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo dan diselenggarakan melalui video conference.
Berdasarkan hasil pembahasan yang disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko, Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat sepakat untuk mengusulkan pemangkasan sebesar Rp60 miliar dari pagu anggaran yang diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebesar Rp1.245.915.626.008 pada APBD-P TA 2021.
“Dengan pertimbangan untuk mengurangi beban anggaran yang tidak tersedia pada APBD, karena banyak pendapatan daerah yang tidak terealisasi atau tercapai,” katanya, Rabu (22/9).
Saat pembahasan tersebut, tidak adanya kesepakatan terhadap perubahan PPAS APBD TA 2021 yang diajukan oleh Pemkab Seruyan dengan asumsi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai target. Sehingga hal ini akan mengakibatkan hutang daerah yang menjadi beban pada tahun 2022 mendatang.
“Dengan asumsi beban hutang tersebut sebesar Rp143.286.329.242,24. Untuk itu Banggar DPRD Seruyan menegaskan agar menurunkan beban hutang daerah sebesar Rp60 miliar,” pungkasnya.(Yg)