BERITASERUYAN.COM- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Zuli Eko Prasetyo meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan agar menindak lanjuti Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit di Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, yang diduga menggarap lahan di Luar Hak Usaha (HGU).
“ Saya meminta Pemkab Seruyan melalui instansi terkaitnya agar segera menindak PBS tersebut, ini tentunya sudah diluar batas,” katanya.
Diceritakannya, bahwa perusahaan yang di duga menggarap lahan di luar HGU itu yakni PT. STP III yang merupakan cabang dari Wilmar yang berinvestasi di desa setempat. Dimana perusahaan tersebut menanam pohon sawit di lahan yang seharusnya diperuntukkan untuk penyangga api.
Lanjut dijelaskannya, mengapa dirinya meminta hal ini untuk segera disikapi oleh pemerintah, hal itu dikarenakan beberapa waktu lalu dirinya bersama kepala desa dan warga setempat melakukan tinjauan ke lapangan secara langsung, dan melihat bahwa lahan yang seharusnya menjadi pembatas antara kebun kelapa sawit dan hutan dangan luasan ratusan meter malah penuh dengan pohon kelapa sawit.
“ Perusahaan Ini sudah kelewatan, lahan perbatasan yang seharusnya berfungsi untuk menyangga api malah dimanfaatkan untuk keuntungan semata, ini harus menjadi perhatian khusus pemerintah jangan sampai hanya berdiam diri dan seakan-akan tidak mengetahui hal itu,” pungkasnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini meminta Pemkab untuk tegas dan menindak lanjuti dugaan ini sesuai ketentuan yang berlaku, jika pihak perusahaan bersangkutan terbukti bermasalah, maka berhak untuk diminta pertanggung jawaban dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Jib)