BERITASERUYAN.COM- Dalam upaya mempercepat pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil (Disdukcapil) dan Pengadilan Agama Kuala Pembuang Kelas II mangadakan penandatanganan perjanjian kerjasama, Kamis (16/9)
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini langsung dilakukan oleh Kepala Disdukcapil Seruyan, Mansyur Ibrahim dan Ketua Pengadilan Agama Riduan. Serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Djainu’ddin Noor, Perwira Penghubung Mayor ARH Bambang Waluyo, Perwakilan Kejaksaan Kasubbag Intel Joko Waluyo dan Kasat Bimas Polres Seruyan AKP Wawan Aryana.
Djainu’ddin Noor mengatakan, perjanjian kerjasama di dua belah pihak ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat di Bumi Gawi Hatantiring khusnya dalam pelayanan administrasi kependudukan seperti hal nya mempercepat layanan Perubahan status kependudukan pasca putusan dan penetapan pengadilan agama BerKekuatan Hukum Tetap (BHT) dan sinkronisasi data Administrasi Kependudukan.
“ Maka dari itu lah adanya kerjasama ini, untuk pemanfaatan data administrasi kependudukan dalam lingkup tugas Pengadilan Agama Kuala Pembuang,” ungkapnya.
Disamping itu dijelaskannya, dengan kerjasama ini juga bermaksud untuk memanfaatkan sumber daya yang ada pada kedua belah pihak yang didasarkan asas saling membantu dan saling mendukung tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka memberikan layanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat seperti yang dimaksudnya demikian. (Jib)