BERITASERUYAN.COM- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seruyan, Sukardi menyebutkan bahwa masyarakat yang memiliki gedung sarang burung walat di wilayah setempat wajib untuk membayarkan pajaknya yakni sebesar 5 % dari hasil panen.
“ Ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Seruyan nomor 36 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet sudah jelas diatur regulasinya baik bagi wajib pajak maupun pembayarannya, yaitu masyarakat diminta membayarkan 5 % dari hasil panen,” katanya.
Namun demikian dikatakannya, untuk harga jual yang ditetapkan oleh pemerintah sudah jauh lebih murah dibandingkan harga jual masyarakat di pasaran pada umumnya, dengan begitu tentunya tidak terlalu membebankan para pembisnis usaha tersebut.
Dimana diterangkannya, untuk harga jual yang ditetapkan oleh pemerintah hanya Rp. 5 juta untuk per kilogramnya.” Jadi misalkan pada saat panen memperoleh 1 kilo gram, sesuai harga yang ditetapkan pemerintah hanya Rp. 5 juta dan pajaknya 5 % yakni hanya membayar Rp. 250 ribu saja,” terangnya.
“ Walaupun harga jual masyarakat relatif lebih tinggi dibandingkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah, dimana untuk per kilogramnya bisa mencapai puluhan juta rupiah, dengan begitu menurut saya sangat tidak membebankan mereka karena pemerintah hanya mematok harga lima juta saja,” lanjut Sukardi.
Kendati demikian, walaupun regulasi itu sudah jelas, pada realisasinya saat ini masih saja banyak dari kalangan masyarakat yang tidak tertib membayar pajak tersebut, sehingga merepotkan pemerintah daerah khusususnya Bapenda yang berwewenang menarik retribusi perpajakan.
“ Ini suatu kendala bagi kami yang berimplikasi pada pandapatan daerah, kesadaran masyarakat untuk bayar pajak sarang walet ini masih rendah, sehingga menjadi PR kami untuk terus memaksimalkannya,” pungkasnya. (Jib)