BERITASERUYAN.COM- Untuk memberikan kepastian hukum terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Seruyan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan gelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) setempat, Selasa (7/9).
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan. Dipimpin oleh Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo di dampingi Wakil Ketua II, Muhamad Aswin, dan Anggota DPRD serta Tenaga Pakar DPRD setempat, dan dari Disperkimtan langsung dihadiri oleh Kepala Dinas, Roby Kurniawan.
Zuli Eko Prasetyo mengatakan, tujuan dilaksanakannya rapat kerja ini, yakni untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat khususnya lahan yang berada di kawasan hutan.
“ Ini semua kita lakukan demi kesejahteraan masyarakat khususnya memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah milik masyarakat yang terbentur dalam masalah legalitas kepemilikan tanah,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu kalangan DPRD Seruyan juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah menindaklanjuti program PPTKH ini, yang mana saat ini sedang mengupayakan program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) untuk membantu masyarakat melegalitaskan hak milik tanak dalam bentuk Sertifikat Kepemilikan Tanah (SKT). (Jib)