BERITASERUYAN.COM- Melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) lembaga eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan membahas sejumlah agenda kegiatan selama kurang lebih satu bulan kedepan. Bertempat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Kamis (8/6).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Seruyan. Sedangkan dari eksekutif dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Djainu’ddin Noor dan rekan-rekannya dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.
Zuli Eko Prasetyo mengatakan, rapat Banmus ini bertujuan untuk menyepakati jadwal-jadwal agenda Kegiatan DPRD Seruyan bersama pemerintah setempat selama kurang lebih satu bulan kedepan, yakni sampai dengan 27 sepetember 2021.
“ Sehingga melalui Banmus ini diharapkan mampu mengatur kegiatan di DPRD dan di Pemerintah agar tidak berbenturan, seluruh draft agenda DPRD kita usulkan dan saling kita singkronkan sehingga dapat kita sepakati waktu pelaksanaannya,” ujarnya.
Adapun sejumlah agenda kegiatan yang disepakati dan menjadi hasil dari Banmus tersebut diantaranya, pertama dimulai dari besok hari yaitu 2 September sampai 3 September 2021 diagendakan kegiatan internal DPRD. Selanjutnya 6 September rapat paripurna ke 3 masa persidangan I tahun sidang 2021.
Dilanjutkan pada hari yang sama Rapat Pembahasan hasil evaluasi gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas peraturan daerah Seruyan nomor 6 tahun 2019 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023,  dan rapat internal DPRD dengan agenda pembahasan kelanjutan kode etik dan tata beracara badan kehormatan.
Seterusnya pada tanggal 7 sampai 10 September 2021 diadakan rapat kerja antara komisi-komisi dengan mitra kerja terkait Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Seterusnya lagi, pada 13 September diadakan rapat paripuma ke 4 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022 yakni penyampaian dan penandatanganan laporan pembahasan hasil evaluasi gubernur terkait Raperda perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023.
Dilanjutkan lagi pada tanggal 14 dan 15 Sepetember dengan agenda rapat pembahasan KUA PPAS APBD-P Tahun 2021 antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD Seruyan, dan Rabu 16 September 2021 rapat paripurna ke 5 masa persidangan I tahun sidang 2020-2021.
Lebih jauh, pada 20 September sampai dengan Jum’at 24 September diadakan agenda rapat kerja antara komisi-komisi dengan mitra kerja terkait KUA PPAS, dan yang terakhir pada Senin 27 September 2021 yakni agenda kegiatan internal DPRD dan kembali pada Banmus tahunan. (Jib)
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments