BERITASERUYAN.COM- Para pengusaha cafe di Kuala Pembuang temui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Zuli Eko Prasetyo dengan maksud menyampaikan aspirasi terkait keluhan pihaknya terhadap beberapa kebijakan pemerintah ditengah pandemi Covid-19 saat ini. Bertempat di Rumah Jabatan Ketua DPRD setempat, Sabtu malam, (14/8).
Dalam kesempatan itu, pengusaha cafe di Kuala Pembuang berkumpul dan saling menyuarakan apa yang menjadi keluh kesah mereka terkait kebijakan pemerintah ditengah pandemi Covid-19 seperti sekarang, yang dinilai sangat membebankan dan menghambat kelangsungan usaha mereka, karena tidak sedikit pemeran usaha tersebut terancam bangkrut.
Seperti yang disampaikan oleh pemilik cafe Kedai Juragan, Ganang Shahih Sembada, diungkapnya, bahwa dengan adanya kebijakan pemerintah saat ini seperti halnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sangat memberatkan usahanya yang mana hanya boleh beroperasional sampai jam 8 malam saja.
“ Inilah tujuan dan maksud dari kedatangan kami kepada Ketua DPRD setempat, yakni untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi kami yang harapannya dapat di dengar dan ditindaklanjuti untuk disampaikan lebih lanjut kepada pemerintah daerah khususnya tim satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di daerah setempat,” ujarnya.
Belum lagi menurutnya, selain adanya pembatasan jam operasional, pihaknya selaku pengusaha cafe juga tidak diperbolehkan untuk melakukan pelayanan secara takeaway atau pesanan yang dibawa pulang oleh pengunjung, sehingga hal ini sangat merugikan pihaknya, dan berhasil menurunkan omzet sekitar 80 persen dibandingkan hari normal biasanya.
Disamping itu, masih banyak aspirasi-aspirasi lainnya yang disampaikan pihaknya kepada Ketua DPRD Seruyan yang harapannya dapat dicarikan solusinya, seperti halnya menyangkut nasib-nasib karyawan yang saat ini terancam dirumahkan karena tidak mampu untuk membayar gajih mereka. Serta pengembalian mental konsumen yang selama ini ketakutan akibat patroli yang terlalu sering dilakukan oleh satgas setempat.
Sementara itu, Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh para pengusaha cafe tersebut mengatakan, bahwa dirinya sebagai wakil rakyat siap untuk menampung dan memperjuangkan keinginan dari mereka yang mana ini tentunya juga keinginan masyarakat lainnya khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Bumi Gawi Hatantiring.
“ Namun yang perlu diketahui masyarakat, bahwa pandemi ini bukan hanya bencana daerah saja tetapi juga skala nasional, sehingga dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah saat ini yakni demi kebaikan bersama untuk menanggulangi wabah Covid-19 ini. Namun disisi lain pemerintah juga harus memperhatikan dampak kebijakan tersebut dari segi ekonominya,” terangnya.
Kendati demikian ungkapnya, apa yang sudah menjadi aspirasi dari kalangan pengusaha cafe dan juga ada perwakilan dari beberapa pengusaha lainnya seperti warung makan yang turut hadir pada kesempatan tersebut nantinya akan dapat dijadikan poin-poin penting bagi lembaga legislatif setempat dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan aturan UMKM ditengah pandemi Covid-19.
“ Karena berdasarkan informasi yang saya dapat, bahwa tim Satgas setempat ingin menyerahkan beberapa Perda yang mengatur keharusan para pelaku UMKM ditengah pandemi seperti sekarang, jadi nantinya jika Perda itu sudah sampai ke lembaga kami, kita akan godok Perda tersebut dengan memperhatikan poin-poin penting dari usulan para pengusaha cafe ini,” jelasnnya.
Namun untuk sementara waktu, dirinya selaku ketua DPRD Seruyan akan mengambil tindakan cepat yakni akan melayangkan surat kepada tim satgas setempat yang isinya merupakan seluruh aspirasi dari pada keinginan para pengusaha cafe tersebut, dengan harapan kebijakan dilapangan dapat diberi kelonggaran seperti memperbolehkan takaeway tersebut.
“ Untuk sementara waktu kita sepakati dulu bersama, apa yang manjadi aspirasi ini dapat kita tanggung jawabi bersama, misalnya permintaan takeaway para pengusaha cafe juga harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) misalnya diatas jam 8 malam tidak menyediakan tempat duduk bagi pengunjung dan hanya melayani pesanan yang dibawa pulang saja serta alat-alat prokes ditempat usaha juga harus lengkap,” bebernya.
Karena menurutnya, takeaway bisa saja diberlakukan bagi cafe-cafe yang ada di Seruyan, karena berdasarkan pengamatannya di daerah-daerah lain seperti di Palangkaraya, untuk takeaway tetap diperbolehkan asalkan sesuai SOP yang berlaku dilapangan. (Jib)