BERITASERUYAN.COM- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan berinisiatif membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan beras cadangan daerah. Hal tersebut nantinya bisa menjadi solusi untuk para petani dalam pemasaran hasil pertaniannya.
Kepala DKPP Seruyan, Albidinnor mengatakan hal tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan solusi untuk menampung hasli panen masyarakat, dimana dengan adanya perda itu yang masih pihaknya susun itu semoga bisa menjawab keluhan petani di Seruyan.
“ Ini sebagai wujud bahwa pemerintah daerah hadir untuk membantu para petani di Seruyan dalam hal mengatasi permasalahan pemasaran hasil panen warga, kami berinisiatif membuat Perda tersebut, ini juga sesuai dengan amanat Undang- undang dimana setiap daerah berkewajiban untuk memliki adanya beras cadangan daerah,” ujarnya.
Diungkapnya, sejauh ini Perda tersebut sudah memasuki ketahapan pembahasan rancangan, dan untuk naskah akademiknya sudah selesai dibuat dan tinggal pengajuan kepada tim legislasi daerah atau bagian hukum.
“ Semoga saja ini dapat disetujui, jadi segala permasalahan selama ini dapat diatasi. Pemerintah daerah nantinya akan memiliki tempat penampungan khusus beras dan dapat bekerja sama dengan para petani lokal maupun pihak bulog, jika sewaktu-waktu ada permasalahan misalnya daerah lain kekurangan pasokan beras, Seruyan akan siap menyalurkan disamping beras cadangan pemerintah yang ada di pusat,” terangnya. (Jib)